Transfer :
- Langsung ke kas
- Tidak pakai usul usulan, transfer langsung saja
- Tanpa Rencana Kerja dan Usulan Anggaran
- Langsung berubah status dari yang mentransfer ke yang ditransfer
- Diserahkan langsung dari yang mentransfer ke yang ditransfer
- Tidak perlu menunjukan prestasi kerja /progress report
Belanja :
- Melalui Bedahara Pengeluaran
- Berdasarkan usulan calon penerima/pengguna dana
- Harus ada Rencana Kerja dan Usulan Anggaran
- Setelah transfer status tetap pada yang menyalurkan belanja
- Dikuasakan dari yang menyalurkan ke yang menerima
- Perlu menunjukan prestasi yang disyaratkan untuk pelaksanaan pembayaran

hai… dah add link blog kamu…