30 Mei, 2008
oleh eksporblog
Negotiation is a bargaining relationship between parties who have a perceived or actual conflict of interest.
Mediation is an extension or elaboration of the negotiation process that involves the intervention of an acceptable third party who has limited (or no) authoritative decision making. Conciliation is the psychological component of mediation, in which the third party attemps to create an atmosphere of trust and cooperation that promotes positive relationships and is conducive to productive negotiations. ( Christopher W. Moore, The Mediation Process Practical Strategies For Resolving Conflict, 2003)
Hal hal yang perlu dinegosiasikan : Kenaikan harga minyak ditukar dengan penyempurnaan kebijakan yang sudah bergulir saat ini berupa diberi ikan (produk/jasa/alat tukar), diberi pancing (alat produksi/jasa), diberi pancing dan kapal (alat&/jasa untuk memproduksi alat prduksi/jasa). Diperluas dengan mudah memancing dan mudah dapat ikan. Mudah menjual ikan dengan harga yang layak. Perbaikan tempat untuk menjual hasil pancingan sehingga dapat menarik para pembeli. Pembeli adalah juga pemancing ikan jenis lainya sehingga terjadi barter kapal pancing dan ikan. Kebijakan ini dan pemberian bea siswa terhadap mahasiswa sebaiknya dikaitkan dengan gagasan Triple Helix ABG. Perlu target bersama peningkatan ketrlibatan elemen dari Triple Helix ABG. Misalkan 1% tahun pertama, 10% Tahun Kedua, 30% Tahun Ketiga, 60% Tahun Keempat dan > 95% Tahun Kelima. Artinya produk atau jasa hasil kraesi dan/atau inovasi mahasiswa sudah diproduksi dan dipasarkan dengan hak ciptanya dan royaltinya serta pemegang lisensinya secara sah diberikan bersama ijazah yang diterimanya. Target ini supaya tercapai beserta multiplier effeknya sehingga target pengentasan kemiskinan dan pengangguran tercapai. Mediator dipilih para pihak terkait, netral, bersifat rahasia, sukarela dan tidak berwenang memutuskan solusi tertentu. Konsiliator membantu proses mediasi dan bersifat lebih aktif dari mediator.
Komentar