Aequo et bono

Berkali kali dia mengatakan apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya atau aequo et bono. Dan sekarang putusan sudah dijatuhkan dan ada indikasi banding. Hal ini timbul karena asas audie et alteram partem kedua dua belah pihak sudah didengar oleh hakim. Karena masih ada keraguan nampaknya hakim memakai asas in dubio pro reo dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa, dan kenyataannya sudah lebih rendah dari tuntutan. Mengenai banding juga berlaku asas ne bis in idem atau asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama. Yang di pertentangkan dan perlu juga diperhatikan adalah adanya de auditu testimonium de auditu atau keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain. Deliknya sudah jelas yaitu delik dolus delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan. Masalahnya buktinya seperti yang dipolemikkan masih belum preponderance atau belum berbobot. Kalau asas asas ini dan yang lain lain di nexus kan apa jadinya ?, nanti kita ikuti babak berikutnya.

4 Responses to Aequo et bono

  1. haaaaaaaaaaaa baru denger bahasa gituan,,,

Tinggalkan Balasan ke poizon Batalkan balasan